Jumat, 04 Mei 2012

hukum perusahaan swasta


Berbicara masalah bisnis seringkali orang akan mengatakan “Dagang”, memang kata bisnis itu sendiri berasal dari Bahasa Inggris “Business” yaitu kegiatan usaha, tetapi pengertian bisnis itu sendiri diartikan “sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjual belikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan

Tetapi dalam kegiatan bisnis itu sendiri dapat kita klasifikasikan menjadi 3 bagian yaitu :
1. Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (Commerce)Yaitu “keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan hukum , baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam rangka mendapatkan keuntungan” Contoh : Produsen, Dealer, agen, grosir toko dll.
2. Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu : “kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya”contoh Industri pertambambangan, perhutanan, perkebunan dll.
3. Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service) yaitu “kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan oleh orang maupun badan” contoh jasa perhotelan, konsultan, asuransi Pengacara, dll.

Arti Hukum Perusahaan

Dalam bisnis yang dilakukan lazimnya bisa dilakukan oleh perseorangan dan juga dengan suatu perkumpulan dalam arti perkumpulan yang berbentuk badan hukum, maupun yang tidak berbadan hukum. Sedangkan dasar Hukum Badan Hukum adalah:
a. BW (Burgeljk Wet Book) KUHPerdata Pasal 1818 – 1952
b. KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) Pasal 16 – 19
c. UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan terbatas (PT)
(*)Semua UU di atas masih Sistem PT. Klasik

Dalam mempelajari PT kita Harus Memahami sbb:
(1) Vis Perseroan tersebut
(2) Misi PT
(3) Politik Hukum yang berkembang
(4) Budaya Politik
(5) Teori
(6) Azas-azas
(7) Peraturan-peraturan (Normatif

Menurut Undang-undang nomor I/1995 tentang PT yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1995, disebutkan dengan jelas definisi PT yaitu :Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Dengan keluarnya UU No. 1 Tahun 1995, maka otomatis Pasal 26 s/d 56 KUHDagang tentang PT tidak berlaku lagi.

Jenis Perusahaan

Dalam Usaha yang bukan berbadan hukum adalah sbb:
a. Yayasan, dimana merupakan suatu usaha yang bersifat sosial
b. CV (Comanditaier Vennootschap) , suatu usaha yang dibentuk oleh beberapa orang dan mencari laba (Pasal 20 – 21 KUHD)
c. UD (Usaha Dagang)
d. Firma (Pasal 1618, 1320 BW & 16 , 19 KUHD KUHD)
e. Koperasi
Sedangkan Perseroan terbatas adalah suatu usaha yang Berbadan Hukum, dalam arti proses pendiriannya tercatat di Departemen kehakiman. Sesuai dengan UU No. 1/1995 pendirian PT adalah sbb:
a. Didirikan oleh 2 orang atau lebih dan dibuatkan dengan suatu Akta Notaris.
b. Didaftarkan di Deperatemen Kehakiman (sekarang menkunham)


Perseroan Terbatas Negara dalam bentuk :

a. Perusahaan Negara (BUMN) berbentuk :
Perjan (Perusahaan Jawatan), dimana modal berasal dari Daerah atau Pusat.
Perum (Perusahaan Umum), dimana modal berasal dari Daerah /atau Pusat 50 %
Perseroan, dimana modal berasal dari Negara 100 %
b. Perusahaan Daerah (Pemda)
c. PMDN (Pnanaman Modal dalam negeri) , modal bisa dari Individu/kolktif, swasta.
d. PMA (Penanaman Modal Asing) berbentuk :
(a) Joint Fentura adalah dimana modal , manajemen, kerjasama dilakukan oleh asing dan RI, tergantung kesepakatan.
(b) Joint Intervrais, adalah modal , manajemen diatur asing 100 %, RI hanya menerima pajak saja.

Macam – macam PT :
(a) Perseroan dengan sistem tertutup
(b) Perseroan dengan sistem terbuka (TBK)
(c) Perseroan dengan sistem Umum
(d) Perseroan dengan sistem perseorangan



Bentuk / atau sistem PT tersebut merupakan suatu sistem yang baku yang berlaku di dunia baik itu RI dengan dasar hukum KUHP, KUD, UU No.1/95, atau Asean + Yuridiksi (Wilayah kekuasaann hukumnya) maupun Dunia dengan WTO (isu perdagangan dunia = HAM, Lingkungan, Buruh, dan Upah). Ini semua merupakan sistem Perseroan terbatas yang Modern

Sistem PT Klasik










Sistem PT Modern






Karakteristik PT

Dalam PT modal dapat sejumlah orang atau satu orang . Dalam hal ini Asosiasi Modal = menghimpun modal yang sangat besar dari sejumlah orang yang banyak (lebih dari 1 orang), tetapi perkembangan selanjutnya PT dapat saja didirikan oleh satu orang /satu kelompok.
Maksudnya : Mengambil manfaat dari karakteristik PT di belanda
- Bescaten Venndorbach (BV)
- Naarloze Vennoatschap (NV)
¨ Tanggung jawab terbatas
¨ Modal dapat dialihkan
¨ Keperluan Join Venture
¨ Delication of Autrority

Dengan berlakunya UU No.1/1995 yang diberlakukan pada tanggal 7-3-1996 maka dinyatakan tidak berlaku bagi pasal 36-55 KUHD yang berkaitan dengan PT.

Perandingan antara KUHD dengan UU No. 1/1995 adalah
KUHDagang
- Pengertian tentang PT secara tegas todak diketemukan dalam KUHD, tetapi PT disimpulkan dalam pasal-pasalnya yaitu 36, 40, 42, 45 KUHD
- Pasal 36 (1) PT tidak mempunyai Firma

(2) Menghendaki agar naskah PT dimintakan pengesahan dari Menkeh
- Tidak secara tegas menyebutkan jumlah pendirinya berapa
- Tidak menyebutkan dengan tegas harus dengan akte notaris, tetapi dengan akte otentik
UU No. 1 Tahun 1995
- Pasal 1 meyebutkan dengan tegas pengertian PT yaitu Peseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memnuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksanaannya
- Secara tegas menyebutkan pendirinya (Pasal 7) didirikan oleh 2 orang atau lebih.
- Dengan akte Notaris
- Dibuat Dalam Bhs. Indonesia
- Didaftarkan di Menkuham

PT adalah Perseroan Terbatas yang berarti
Persekutuan yang berbentuk badan hukum yang modalnya terdiri dari sero-sero atau saham-saham untuk itu tidak disebut persekutuan tetapi disebut perseroan.
Terbatas pada pt menunjukkan bahwa tanggungjawab pesero atau pemgang saham adalah terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimiliki.



Tugas Pengurus menurut UU No.1/95 tentang PT sbb.

Pasal 79 (1) UU No.1/95
Menerima /mengolah kegiatan mengurus kekayaan (saham) mewakili PT dalam dan di luar pengadailan (Pasal 82)
Pasal 47 Kuh dagang & Pasal 86 UU No.1/95
Pengurus mengumumkan bila perseroan menderita kerugian sampai 50 % dari modal perseroan , pendaftarannya pada pengadilan negeri dan bila 75 % kerugiannya dilakukan penghentian kegiatan PT tsb.
Pasal 55 Kuh dagang
Pemberitahuan kepada pesero laba – rugi perseroan dalam tahun yang lampau.
Pasal 105 (2) UU No.1/95
Mengumumkan di 2 surat kabar, bila perseroan melakukan peleburan, pengambilalihan RUPS.
Pasal 44 Kuh Dagang
Perseroan diurus oleh pengurus “ Anggota perseroan dan orang lain”
Pasal 8, 12 UU No.1/95
- Batas Tugas dan wewenang pengurus.
Pengurus mewakili perseroan di luar perseroaan (dalam pengadilan/ di luar pengadilan), baik mengenai kepengurusan (daden van beheron) maupun mengenai kepemilikan ( daden van Eigendom/Beschikkingen).
Harus lebih dahulu mendapat persetujuan atau ikut serta satu/dua/tiga/ sekalian semua anggota dewan komisaris
Pasal 94 UU No. 1/95
- Tugas Komisaris

pranata luar bisnis berlaku didunia


Dalam kehidupan masyarakat modern diperlukan suatu pembangunan yang terencana, kebiasaan pembentukan hukum, sehingga masyarakat Indonesia yang membangun secara berencana maka hukumlah yang harus membentuk kebiasan tsb. Dalam pembentukan hukum yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, maka hukum tersebut menurut Prof. Dr. Sunaryati Hartono, SH haruslah mempunyai empat (4) fungsi sebagai berikut :
1. Hukum sebagai pemeliharaan ketertiban & keamanan.
Peranan pemelihara ketertiban dan keamanan memanglah tepat, karena hukum merupakan suatu hal yang bersifat memaksa agar setiap orang mematuhi aturan-aturan hukum, hal ini dalam rangka menciptakan kondisi yang stabil, agar dalam pelaksanaan perekonomian berjalan dengan lancar tanpa hambatan/gangguan.
Menurut ROSCOE POUND dalam bukunya “ An Introduction to the Philosophy of Law” bahwa hukum sebagai 1) Social Interest dan 2) social enginering mempunyai 3 persamaan yaitu :
a. Sesuatu ciptaan adalah kehendak Ilahi, atau Hans Kelsen menyebut Grundnorn yaitu seperti Al-Quran dll.
b. Suatu cara tertentu diikuti secara mutlak, untuk mengkonkretkan Grundnorm yang telah dibentk ke dalam norma-norma yang mengatur tindak tanduk manusia.
c. Suatu sistem kaedah-kaedah yang mengatur tindak tanduk hubungan antara manusia melalui proses tradisi, pemikiran logika, aparat politis, sistem ilmiah dianggap paling tepat oleh masyarakat hukum

Menurut Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmadja, SH.LLM, bahwa anggapan bahwa hukum bersifat statis yaitu menganggap hukum itu tidak dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan itu sangatlah “SALAH” bahwa hukum itu sangat mempunyai peranan dalam pembaharuan itu dapat kita lihat pada Amerika Serikat (1930) dimana AS mempergunakan hukum sebagai dasar/alat untuk mewujudkan perubahan-perubahan dibidang sosial. Jadi adigum bahwa “hukum tidak dapat mengkaper perubahan sosial berkaitan dengan perubahan yang sangat cepat dimayarakat” tidaklah terbukti, malah hukum memberikan motivasi terjadinya perubahan-perubahan dalam tatanan kehidupan sosial.

2. Hukum sebagai sarana pembangunan.
Dalam GBHN menyebutkan bahwa pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum yang disesuaikan menurut tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang, sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum sebagai sarana yang mengarah peningkatan pembinaan bangsa (kesatuan bangsa), sekaligus berfungsi sebagai sarana pembangunan yang menyeluruh baik itu dalam bidang hukum itu sendiri maupun dalam menciptakan suatu sistem hukum pembangunan nasional, sesuai dengan perkembangan hukum ekonomi yang diarahkan mampu terus meningkatkan taraf hidup setiap warga negara untuk mencerdaskan bangsa dan memajukan kesejahteraan keadilan bagi setiap warga negara Indonesia.
3. Hukum sebagai sarana penegakan keadilan.
Tujuan pembangunan secara berencana adalah untuk secara bertahap mengubah dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat , maka perubahan masyarakat secara terarah itu akan mengakibatkan perubahan-perubahan hubungan antar manusia yang mungkin kurang dikehendaki, atau disadari oleh fihak-fihak yang akan mengakibatkan ketegangan-ketegangan sesuai dengan semakin meningkatnya pembangunan.
Hukum sebagai sarana penegakan keadilan harus mempunyai ciri-ciri :
· Aturan yang sangat bagus
· Ketegasan aparat
· Sarana lengkap
· Ketaatan masyarakat pada hukum tsb.
Apabila hal tersebut terpenuhi, maka segala aktivitas akan berjalan dengan baik, hal ini akibat dari rasa adanya kepastian akan penegakan keadilan.
4. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Dalam setiap pembentukan hukum haruslah bersifat mendidik bagi seluruh masyarakat, tanpa kecuali. Hal ini karena pembangunan yang berencana pada hakikatnya tidak hanya akan membawa serta tetapi bahkan memerlukan sebagai syarat terjadinya perubahan-perubahan nilai sosial dan norma-norma hukum yang mencakup 3 bidang yaitu :
a. Perubahan nilai-nilai kehidupan sosial, yang tradisional menjadi nilai-nilai sosial yang modern.
b. Perubahan nilai-nilai sosial Politik, yang berlandaskan hidup kesukuan (jawa, sunda, bugis, Bali dll) yang kedaerahan itu menjadi nilai sosial indonesia sesuai PANCASILA DAN UUD 1945.
c. Perubahan nilai sosial ekonomi, yang berlaku bagi suatu masyarakat heterogen agraria, menjadi nilai-nilai sosial ekonomis yang cocok bagi suatu masyarakat heterogen-industrial

sistem hukum KUHP


KUHPerdata atau biasa di sebut juga dengan BW (Burgerlijk Wetboek) adalah suatu Kitab Undang-undang yang berisi ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara orang (person) atau Badan Hukum (rechtspersoon) dengan orang atau Badan Hukum lainnya .
Dalam hal ini hubungan hukum (rechtsbetrekking) yang terjadi itu pada umumnya berkaitan dengan suatu kepentingan perseorangan (privtas/sipil). Sehungga KUHPerdata/BW merupakan undang-undang yang mengatur tentang hubungan hukum perseorangan, berbeda dengan KUHPidana yang bersifat Publik (KepentinganUmum).
Sistematika KUHPerdata/BW terdiri dari 4 Buku yaitu :
Buku : I Mengatur tentang Orang dan keluarga (Van Persoon)
a. Subyek Hukum atau Hukum Orang
b. Perkawinan dan Hak Suami Istri
c. Kekayaan Perkawinan
d. Kekuasaan Orang Tua
e. Perwalian dan pengampuan
II Mengatur tentang Perihal Benda (Van Zaken)
a. Berit (Hak Punya)
b. Eigendom (Hak Milik Mutlak)
c. Opstal (Hak Pemilikan benda tidak bergerak)
d. Erfpacht (Hak mengusahakan tanah pertanian, perkebunan)
e. Hipotik (Pengalihan Benda Tidak Bergerak)
f. Gadai (Pengalihan Benda Bergerak)
III Mengatur tentang “Perikatan (Van Verbintenissen)
a. Jual Beli
b. Tukar menukar
c. Sewa menyewa
d. Perjanjian perburuhan
e. Badan Usaha
f. Borgtoch (perjanjian terikat pihak ketiga)
g. Perbuatan melanggar Hukum
IV. Mengatur tentang “Pembuktian dan Kadaluarsa” (Van Bewijs en Verjaring).
a. Macam-macam pembuktian seperti
- Surat;
- Saksi;
- Persangkaan;
- Pengakuan;
- Sumpah.
b. Lewat waktu (Daluarsa).
Sehubungan dengan KUHPerdata adalah merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan orang atau badan, maka sudah pasti akan terjadi suatu perjanjian atau perikatan, maka dalam hal ini sesuai dengan Buku III KUHPerdata.

Pengertian Perikatan
adalah Hubungan hukum antara dua oargn atau lebih yang menimbulkan hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lainnya.
Pengertian perjanjian /persetujuan sesuai dengan Pasal 1313 KUHPerdata :
Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang saling mengikatkan diri.

Dalam sistem KUHPerdata Buku III adalah dengan sistem Terbuka dan mempunyai azas-azas yang dikenal dalam Buku III yaitu :
Azas Konsensual (Pasal 1332)
Azas Kebebasan berkontrak (Pasal 1338 (1))
Azas Itikad Baik (Pasal 1338 (3))

Syarat-syarat syahnya suatu perjanjian/ perikatan adalah :
Dasar Hukumnya adalah
Pasal 1338 KUHPerdata
- Setiap perjanjian yang dilakukan dua belah pihak, maka merupakan UU bagi mereka.
- Perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik.
Pasal 1320 (KUHPerdata) yaitu
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya (KESEPAKATAN)
2. Cakap untuk membuat Perjanjian (KECAKAPAN)
3. Mengenai suatu Hal-hal tertentu (OBJEK TERTENTU/MAKSUD TERTENTU/TUJUAN TERTENTU)
4. Suatu Sebab yang Halal
- Point 1 & 2 merupakan syarat Subyektif
- Point 3 & 4 merupakan syarat Obyektif.
Syarat Kesepakatan dianggap tidak terpenuhi bila terdapat adanya
- Paksaan
- Kekhilapan/kekeliruan
- Penipuan
Syarat Kecapakan dilakukan oleh subyek yang
- Anak di bawah Umur
- Di bawah pengampuan/ Curatele
- Wanita Bersuami

Syarat syah obyek tertentu
- Obyeknya harus dapat ditentukan dengan jelas, untuk dapat mengukur apakah para pihak dapat mencapai ketentuan tersebut.
Syarat Causa yang Halal.
- Tidak bertenttangan dengan UU
- Kesusilaan
- Ketertiban Umum



Causa dimaksud adalah isi perjanjian/ tujuan diperjanjian Dalam perjanjian tersebut.

Maka bila dalam perjanjian/perikatan ada komponen dalam pasal 1320 KUHPerdata tersebut tidak terpenuhi atau kurang, maka perjanjian tersebut tidak syah.

Dengan melihat hubungan KUHPerdata dan KUHDagang, maka kita dapat menyimpulkan bahwa secara yuridis formil, kedudukan KUHPerdata dan KUHDagang tetap sebagai undang-undang karena KUHPerdata tidak pernah dicabut dari bumi Indonesia artinya KUHPerdata tetap berlaku sebagai suatu UU, namun pada hakikatnya KUHPerdata tidak lagi menjadi suatu UU yang Bulat dan Utuh seperti keadaan semula saat dikodifikasikan . Beberapa bagian dari aturan yang ada sudah tidak berlaku lagi, baik itu akibat ada perundangan yang baru dalam lapangan perdata (menggantikannya) maupun disingkirkan oleh putusan-putusan hakim yang merupakan yurisprudensi baru , karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman saat itu.
Contoh KUHperdata mengenai pasal-pasal yang tidak berlaku lagi :
- Buku II KUPerdata mengenai Bumi, Air dan Kekayaan Alam tidak berlaku lagi dengan adanya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria Tgl 24/-9-1960
- UU No. I Tahun 1974 mengenai perkawinan dan akibatnya

aspek hukum dalam bisnis

aspek Hukum bisnis berlaku di dunia dan regional.
Pelaksanaan Aspek Hukum bisnis baik itu regional, sektoral maupun internasional mempunyai beberapa persamaan yang pada umumnya merupakan suatu dasar dari pengertian hukum itu sendiri. Hukum menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH. Adalah “Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang wajib, pelanggaran mana terhadap peraturan – peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”.
Randy E. Barnet dan Lawrence M, Fredman dalam bukunya American Law memberikan suatu dasar dalam Pelaksanaan Aspek Hukum Bisnis Dunia sbb :
a. Tujuan Hukum.
1. Ketertiban
2. Ketentraman
3. Kesejahteraan
4. Kemakmuran
Ketertiban dan ketentraman merupakan suatu hal yang sangat diperlukan dalam menjalankan suatu negara, karena dengan kedua hal tersebut akan terjadi stabilitas keamanan yang dapat menunjang jalannya roda pemerintahan dan sekaligus roda ekonomi. Ketertiban dan ketentraman pada jaman penjajahan merupakan suatu alat untuk mengontrol daerah yang dijajah (Tujuan hukum negara penjajah = Kolot).
Tetapi dalam jaman sekarang tujuan dari hukum itu bukanlah hanya untuk memberikan rasa aman, tetapi juga harus memberikan kesejahteraan pada masyarakat dalam menghadapi kehidupannya , tanpa kesejahteraan, maka tujuan dari hukum tersebut tidak tercapai. Prinsip dasar dengan tiga hal tersebut (Ketertiban Ketentraman, Kejehateraan) merupakan dasar dari negara-negara yang berkembang. Sedangkan untuk negara maju seperti Jepang, Amerika, Jerman, Prancis dan lain-lain memasuki point ke empat (4) Kemakmuran dalam tujuan hukum pada setiap pembuatan peraturan-peraturannya.
b. Fungsi Hukum
Stabilitas Negara merupakan satu-satunya fungsi hukum yang sangat penting , karena tanpa ada stabilitas negara, maka segala kegiatan ekonomi tidak akan berjalan dengan baik /lancar. Oleh karena itu dalam membuat suatu peraturan negara harus memahami dari fungsi peraturan tersebut.
c. Aspek Hukum
1. Aspek yuridis
2. Aspek Ekonomis
3. Aspek Politis
4. Aspek Sosiologis
5. Aspek Historis
6. Aspek Cultural/kebiasaan
7. Aspek Agama/Kepercayaan.
8. Aspek Phylosofis.

Dalam pembuatan suatu peraturan harus mengandung minimal 5 aspek hukum yang tersirat dalam peraturan tersebut (Yuridis, Ekonomis, Politis, Sosiologis, Historis).
Yuridis
Merupakan aspek hukum bahwa yang mempunyai kewenangan membuat peraturan dan tata cara membuatnya adalah badan-badan yang resmi, seperti DPR, DPRD, Pemerintah. Apabila yang membuat dan tata cara membuat peraturan tersebut tidak benar (ilegal), maka peraturan tersebut akan menjadi cacat. Karena yang membuat bukanlah badan yang berwenang..
Ekonomis
Merupakan gambaran apakah peraturan tersebut mempunyai nilai ekonomis, dalam arti tidak merugikan masyarakat luas seperti peraturan-peraturan yang bersifat birokrasi sehingga menimbulkan ekonomi tinggi akibat peraturan tersebut.
Politis
Dalam pembuatan peraturan tersebut sudahkan melihat dari beberapa sudut pandang polits, jangan sampai peraturan yang dibuat hanyalah untuk membuat sekelompok golongan mendapatkan keuntungan, sedangkan golongan/kelompok lain mendapat kesulitan/kerugian seperti Peraturan tentang Tata Niaga Cengkeh, Kepres Jalan Tol dll.


Sosiologis dan historis
juga merupakan suatu aspek yang tidak boleh diabaikan, karena dalam membuat suatu peraturan, aspek tersebut seperti latar belakang pendidikan, ekonomi dan apakah peraturan tersebut sudah pernah dibuat dan merugikan masyarakat haruslah menjadi perhatian agar tidak terulang kembali hal-hal yang negatif dari peraturan tersebut.
Oleh karena itu dalam pembuatan suatu peraturan harus mengandung minimal 5 aspek hukum yang tersirat dalam peraturan tersebut (Yuridis, Ekonomis, Politis, Sosiologis, Historis). Apabila dalam peraturan tersebut tidak ada atau kurang memperhatikan 5 aspek tersebut. Peraturan tersebut dapat dilakukan sbb:
Ditunda
Dibatalkan
Dicabut.

Sistem Hukum Dunia.

Dalam sistem hukum di dunia hanya ada 4 bentuk yaitu :
a Civil Law (kontinental) yang dianut oleh negara-negara eropah kontinental seperti Jerman, Perancis, belanda. Dalam sistem hukum Civil Law ini kekurangannya adalah tidak cepat mengikuti perkembangan keadaan.
b Common Law (anglo Saxon) yang dianut oleh negara-negara yang mempergunakan bahasa inggris sebagai bahasa sehari-hari seperti Inggris, Amerika, Kanada. Dalam sistem Common Law ini sangat memperhatikan perkembangan keadaan, kekurangannya adalah membahas persoalan yang perlu saja (tidak konprehensif).
c Islamic Law, yang dianut oleh negara –negara Timur tengah
d. Natural Law, merupakan hukum adat/kebiasaan seperti konsilasi, mediasi, arbitrasi yang berasal dari negaraa yang sangat menghargai hukum adat negaranya seperti Jepang , China .

Dari pembahasan di atas maka, kata-kata yang sering diucapkan oleh ahli hukum seperti (Das Sain, Das Sollen, Das Sullen) yang berarti :
Das Sain= sebab/hukum kemarin
Das Sollen= akibat/hukum sekarang
Das Sullen= Cita-cita hukum/hukum yang akan datang
yang mempunyai arti dalam membuat suatu peraturan segala aspek hukum haruslah dicermati dengan seksama

Minggu, 01 Januari 2012

defenisi pajak menurut beberapa ahli

Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
  • Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  • Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
  • Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

menunggumu

seperti menunggu pagi aku disini, dingin yang merasuk memerlukan kehangatan yang datangnya dari kamu. jika kamu mengerti bawalah aku kedalam hatimu biarkan aku tidur diperapian hatimu dengan berselimut cinta, walau kutau ini mungkin hanya sementara dan tak akan bertahan lama. paling tidak aku bisa merasakan sedikit rasa cinta yang pernah ada sehingga aku tidak hanya menerka-nerka apa itu cinta.

Jumat, 04 November 2011

tanya dan jawab

Kuberikan tanya tapi tak kau jawab???apa kau tak tau ataukah pura-pura tak tau!!!tiap perhatianku selalu kau tanya, apa kau tak butuh dengan perhatian itu,mungkin bagimu terasa semu perhatian itu yang ada hanya ingin kata yang terucap dari mulutku,aku hanya bisa coba menebak apa yang dalam pikiranmu, karena dengan begitu aku bisa tahu bukan karena kamu selalu meminta agar kau memberi tahu karena aku yang akan mencari tahu,karena itu memang tugasku selalu mencari dan mencari,mencari kebahagian dirimu,mencari dimana cintamu,mencari sesuatu hal yang bahkan tak mungkin dicari!!!apakah aku harus menatap matamu dan membuka mulutku mendekatkan kewajahmu dan ku bisikan AKU SAYANG KAMU hingga aku begini, tak perlukah perhatian bagimu???aku hanya bisa melihatmu dari jauh dan dekapan jiwamu bukan untukku dan menunggu sampai kau menemukan cintamu,