Jumat, 04 Mei 2012

pranata luar bisnis berlaku didunia


Dalam kehidupan masyarakat modern diperlukan suatu pembangunan yang terencana, kebiasaan pembentukan hukum, sehingga masyarakat Indonesia yang membangun secara berencana maka hukumlah yang harus membentuk kebiasan tsb. Dalam pembentukan hukum yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, maka hukum tersebut menurut Prof. Dr. Sunaryati Hartono, SH haruslah mempunyai empat (4) fungsi sebagai berikut :
1. Hukum sebagai pemeliharaan ketertiban & keamanan.
Peranan pemelihara ketertiban dan keamanan memanglah tepat, karena hukum merupakan suatu hal yang bersifat memaksa agar setiap orang mematuhi aturan-aturan hukum, hal ini dalam rangka menciptakan kondisi yang stabil, agar dalam pelaksanaan perekonomian berjalan dengan lancar tanpa hambatan/gangguan.
Menurut ROSCOE POUND dalam bukunya “ An Introduction to the Philosophy of Law” bahwa hukum sebagai 1) Social Interest dan 2) social enginering mempunyai 3 persamaan yaitu :
a. Sesuatu ciptaan adalah kehendak Ilahi, atau Hans Kelsen menyebut Grundnorn yaitu seperti Al-Quran dll.
b. Suatu cara tertentu diikuti secara mutlak, untuk mengkonkretkan Grundnorm yang telah dibentk ke dalam norma-norma yang mengatur tindak tanduk manusia.
c. Suatu sistem kaedah-kaedah yang mengatur tindak tanduk hubungan antara manusia melalui proses tradisi, pemikiran logika, aparat politis, sistem ilmiah dianggap paling tepat oleh masyarakat hukum

Menurut Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmadja, SH.LLM, bahwa anggapan bahwa hukum bersifat statis yaitu menganggap hukum itu tidak dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan itu sangatlah “SALAH” bahwa hukum itu sangat mempunyai peranan dalam pembaharuan itu dapat kita lihat pada Amerika Serikat (1930) dimana AS mempergunakan hukum sebagai dasar/alat untuk mewujudkan perubahan-perubahan dibidang sosial. Jadi adigum bahwa “hukum tidak dapat mengkaper perubahan sosial berkaitan dengan perubahan yang sangat cepat dimayarakat” tidaklah terbukti, malah hukum memberikan motivasi terjadinya perubahan-perubahan dalam tatanan kehidupan sosial.

2. Hukum sebagai sarana pembangunan.
Dalam GBHN menyebutkan bahwa pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum yang disesuaikan menurut tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang, sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum sebagai sarana yang mengarah peningkatan pembinaan bangsa (kesatuan bangsa), sekaligus berfungsi sebagai sarana pembangunan yang menyeluruh baik itu dalam bidang hukum itu sendiri maupun dalam menciptakan suatu sistem hukum pembangunan nasional, sesuai dengan perkembangan hukum ekonomi yang diarahkan mampu terus meningkatkan taraf hidup setiap warga negara untuk mencerdaskan bangsa dan memajukan kesejahteraan keadilan bagi setiap warga negara Indonesia.
3. Hukum sebagai sarana penegakan keadilan.
Tujuan pembangunan secara berencana adalah untuk secara bertahap mengubah dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat , maka perubahan masyarakat secara terarah itu akan mengakibatkan perubahan-perubahan hubungan antar manusia yang mungkin kurang dikehendaki, atau disadari oleh fihak-fihak yang akan mengakibatkan ketegangan-ketegangan sesuai dengan semakin meningkatnya pembangunan.
Hukum sebagai sarana penegakan keadilan harus mempunyai ciri-ciri :
· Aturan yang sangat bagus
· Ketegasan aparat
· Sarana lengkap
· Ketaatan masyarakat pada hukum tsb.
Apabila hal tersebut terpenuhi, maka segala aktivitas akan berjalan dengan baik, hal ini akibat dari rasa adanya kepastian akan penegakan keadilan.
4. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Dalam setiap pembentukan hukum haruslah bersifat mendidik bagi seluruh masyarakat, tanpa kecuali. Hal ini karena pembangunan yang berencana pada hakikatnya tidak hanya akan membawa serta tetapi bahkan memerlukan sebagai syarat terjadinya perubahan-perubahan nilai sosial dan norma-norma hukum yang mencakup 3 bidang yaitu :
a. Perubahan nilai-nilai kehidupan sosial, yang tradisional menjadi nilai-nilai sosial yang modern.
b. Perubahan nilai-nilai sosial Politik, yang berlandaskan hidup kesukuan (jawa, sunda, bugis, Bali dll) yang kedaerahan itu menjadi nilai sosial indonesia sesuai PANCASILA DAN UUD 1945.
c. Perubahan nilai sosial ekonomi, yang berlaku bagi suatu masyarakat heterogen agraria, menjadi nilai-nilai sosial ekonomis yang cocok bagi suatu masyarakat heterogen-industrial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar