Jumat, 04 Mei 2012

hukum perusahaan swasta


Berbicara masalah bisnis seringkali orang akan mengatakan “Dagang”, memang kata bisnis itu sendiri berasal dari Bahasa Inggris “Business” yaitu kegiatan usaha, tetapi pengertian bisnis itu sendiri diartikan “sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjual belikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan

Tetapi dalam kegiatan bisnis itu sendiri dapat kita klasifikasikan menjadi 3 bagian yaitu :
1. Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (Commerce)Yaitu “keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan hukum , baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam rangka mendapatkan keuntungan” Contoh : Produsen, Dealer, agen, grosir toko dll.
2. Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu : “kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya”contoh Industri pertambambangan, perhutanan, perkebunan dll.
3. Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service) yaitu “kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan oleh orang maupun badan” contoh jasa perhotelan, konsultan, asuransi Pengacara, dll.

Arti Hukum Perusahaan

Dalam bisnis yang dilakukan lazimnya bisa dilakukan oleh perseorangan dan juga dengan suatu perkumpulan dalam arti perkumpulan yang berbentuk badan hukum, maupun yang tidak berbadan hukum. Sedangkan dasar Hukum Badan Hukum adalah:
a. BW (Burgeljk Wet Book) KUHPerdata Pasal 1818 – 1952
b. KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) Pasal 16 – 19
c. UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan terbatas (PT)
(*)Semua UU di atas masih Sistem PT. Klasik

Dalam mempelajari PT kita Harus Memahami sbb:
(1) Vis Perseroan tersebut
(2) Misi PT
(3) Politik Hukum yang berkembang
(4) Budaya Politik
(5) Teori
(6) Azas-azas
(7) Peraturan-peraturan (Normatif

Menurut Undang-undang nomor I/1995 tentang PT yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1995, disebutkan dengan jelas definisi PT yaitu :Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Dengan keluarnya UU No. 1 Tahun 1995, maka otomatis Pasal 26 s/d 56 KUHDagang tentang PT tidak berlaku lagi.

Jenis Perusahaan

Dalam Usaha yang bukan berbadan hukum adalah sbb:
a. Yayasan, dimana merupakan suatu usaha yang bersifat sosial
b. CV (Comanditaier Vennootschap) , suatu usaha yang dibentuk oleh beberapa orang dan mencari laba (Pasal 20 – 21 KUHD)
c. UD (Usaha Dagang)
d. Firma (Pasal 1618, 1320 BW & 16 , 19 KUHD KUHD)
e. Koperasi
Sedangkan Perseroan terbatas adalah suatu usaha yang Berbadan Hukum, dalam arti proses pendiriannya tercatat di Departemen kehakiman. Sesuai dengan UU No. 1/1995 pendirian PT adalah sbb:
a. Didirikan oleh 2 orang atau lebih dan dibuatkan dengan suatu Akta Notaris.
b. Didaftarkan di Deperatemen Kehakiman (sekarang menkunham)


Perseroan Terbatas Negara dalam bentuk :

a. Perusahaan Negara (BUMN) berbentuk :
Perjan (Perusahaan Jawatan), dimana modal berasal dari Daerah atau Pusat.
Perum (Perusahaan Umum), dimana modal berasal dari Daerah /atau Pusat 50 %
Perseroan, dimana modal berasal dari Negara 100 %
b. Perusahaan Daerah (Pemda)
c. PMDN (Pnanaman Modal dalam negeri) , modal bisa dari Individu/kolktif, swasta.
d. PMA (Penanaman Modal Asing) berbentuk :
(a) Joint Fentura adalah dimana modal , manajemen, kerjasama dilakukan oleh asing dan RI, tergantung kesepakatan.
(b) Joint Intervrais, adalah modal , manajemen diatur asing 100 %, RI hanya menerima pajak saja.

Macam – macam PT :
(a) Perseroan dengan sistem tertutup
(b) Perseroan dengan sistem terbuka (TBK)
(c) Perseroan dengan sistem Umum
(d) Perseroan dengan sistem perseorangan



Bentuk / atau sistem PT tersebut merupakan suatu sistem yang baku yang berlaku di dunia baik itu RI dengan dasar hukum KUHP, KUD, UU No.1/95, atau Asean + Yuridiksi (Wilayah kekuasaann hukumnya) maupun Dunia dengan WTO (isu perdagangan dunia = HAM, Lingkungan, Buruh, dan Upah). Ini semua merupakan sistem Perseroan terbatas yang Modern

Sistem PT Klasik










Sistem PT Modern






Karakteristik PT

Dalam PT modal dapat sejumlah orang atau satu orang . Dalam hal ini Asosiasi Modal = menghimpun modal yang sangat besar dari sejumlah orang yang banyak (lebih dari 1 orang), tetapi perkembangan selanjutnya PT dapat saja didirikan oleh satu orang /satu kelompok.
Maksudnya : Mengambil manfaat dari karakteristik PT di belanda
- Bescaten Venndorbach (BV)
- Naarloze Vennoatschap (NV)
¨ Tanggung jawab terbatas
¨ Modal dapat dialihkan
¨ Keperluan Join Venture
¨ Delication of Autrority

Dengan berlakunya UU No.1/1995 yang diberlakukan pada tanggal 7-3-1996 maka dinyatakan tidak berlaku bagi pasal 36-55 KUHD yang berkaitan dengan PT.

Perandingan antara KUHD dengan UU No. 1/1995 adalah
KUHDagang
- Pengertian tentang PT secara tegas todak diketemukan dalam KUHD, tetapi PT disimpulkan dalam pasal-pasalnya yaitu 36, 40, 42, 45 KUHD
- Pasal 36 (1) PT tidak mempunyai Firma

(2) Menghendaki agar naskah PT dimintakan pengesahan dari Menkeh
- Tidak secara tegas menyebutkan jumlah pendirinya berapa
- Tidak menyebutkan dengan tegas harus dengan akte notaris, tetapi dengan akte otentik
UU No. 1 Tahun 1995
- Pasal 1 meyebutkan dengan tegas pengertian PT yaitu Peseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memnuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksanaannya
- Secara tegas menyebutkan pendirinya (Pasal 7) didirikan oleh 2 orang atau lebih.
- Dengan akte Notaris
- Dibuat Dalam Bhs. Indonesia
- Didaftarkan di Menkuham

PT adalah Perseroan Terbatas yang berarti
Persekutuan yang berbentuk badan hukum yang modalnya terdiri dari sero-sero atau saham-saham untuk itu tidak disebut persekutuan tetapi disebut perseroan.
Terbatas pada pt menunjukkan bahwa tanggungjawab pesero atau pemgang saham adalah terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimiliki.



Tugas Pengurus menurut UU No.1/95 tentang PT sbb.

Pasal 79 (1) UU No.1/95
Menerima /mengolah kegiatan mengurus kekayaan (saham) mewakili PT dalam dan di luar pengadailan (Pasal 82)
Pasal 47 Kuh dagang & Pasal 86 UU No.1/95
Pengurus mengumumkan bila perseroan menderita kerugian sampai 50 % dari modal perseroan , pendaftarannya pada pengadilan negeri dan bila 75 % kerugiannya dilakukan penghentian kegiatan PT tsb.
Pasal 55 Kuh dagang
Pemberitahuan kepada pesero laba – rugi perseroan dalam tahun yang lampau.
Pasal 105 (2) UU No.1/95
Mengumumkan di 2 surat kabar, bila perseroan melakukan peleburan, pengambilalihan RUPS.
Pasal 44 Kuh Dagang
Perseroan diurus oleh pengurus “ Anggota perseroan dan orang lain”
Pasal 8, 12 UU No.1/95
- Batas Tugas dan wewenang pengurus.
Pengurus mewakili perseroan di luar perseroaan (dalam pengadilan/ di luar pengadilan), baik mengenai kepengurusan (daden van beheron) maupun mengenai kepemilikan ( daden van Eigendom/Beschikkingen).
Harus lebih dahulu mendapat persetujuan atau ikut serta satu/dua/tiga/ sekalian semua anggota dewan komisaris
Pasal 94 UU No. 1/95
- Tugas Komisaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar