Jumat, 04 Mei 2012

hukum perburuhan atau ketenaga kerjaan


a. Perkembangan sejarah ketenagakerjaan
Sistem Hukum perburuhan atau yang saat sekarang lebih dikenal dengan istilah ketenagakerjaan (untuk memperhalus istilah), sebenarnya sejak tahun 1819 sudah ada perdagangan bebas (WTO), hal ini dapat dilihat dengan adanya aksi mogok buruh di AS yang menuntut tiga hal :
- Perbaikan upah kerja
- Jam terbang kerja yang wajar (8 jam/perhari)
- Kebebasan mengikuti kegiatan organisasi (SPSI)
Oleh karena itu perdagangan bebas bukanlah merupakan hal yang baru, seperti banyak para pakar baik itu pakar hukum, ekonomi, atau sebagainya menyebutkan bahwa dunia baru memasuki masa perdagangan bebas (era globalisasi) dengan indikasi banyaknya organisasi dunia yang muncul seperti ILO, AFTA, GATT dan lain-lain, maka pada tanggal 1 Mei merupakan hari buruh sedunia yang biasa dirayakan dengan aksi-aksi mogok kerja atau lain sebagainya di seluruh dunia.
Dalam bidang tenaga kerja, pembangunan nasional ditujukan pada terwujudnya kosntitusi indonesia yang di atur dalam pasal 27 (2) UUD 1945 “ Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan danpenghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

Dalam pasal ini menghendaki agar tiap orang yang ingin bekerja dapat memperoleh penghasilan yang cukup dan layak bagi diri dan keluarganya. Oleh karena itu kata kerja mempunyai makna menurut hukum Islam adalah bekerja mencari nafkah yang halal adalah kewajiban pokok manusia setelah kewajiban beribadah sholat lima waktu.

Para Ulama Fiqh membuat tertib Urutan kewajiban ini :
Kewajiban kepada Allah, diri sendiri, istri, anak dan kepada kerabat serta kepada masyarakat.
Sesuai dengan Sabda Rosullah SAW sbb:
Bekerja mencari yang halal itu suatu kewajiban sesudah ibadah (HR. Tabrani dan Baihaqi) Makna dan adab Kerja dalam pemanfaatan waktu hal. 152,153

Hubungan perburuhan mempunyai banyak paham/aliran tentang seperti :
Paham Liberalisme :
Lebih menitik beratkan pada kebebasan individu, lebih tinggi meletakkan kepentingan individu dari pada masyarakat. Campur tangan pemerintah tidak dibenarkan, diupayakan peranan pemerintah sekecil mungkin/tidak dominan. Penggunaan hak-hak buruh/penguasaha dapat digunakan secara bebas dalam paham ini terjadi “BARGAIN POWER / KEKUASAAN TAWAR MENAWAR”



Paham Marxisme
menempatkan kepentingan masyarakat dari pada individu tidak mempunyai kebebasan mutlak individu, pertentangan kelas buruh/pengusaha sangat tajam oleh karena itu doktrinini selalu mempersoalkan konflik buruh dengan pengusaha. Buruh menganggap pengusaha adalah orang yang menekan dan buruh orang yang ditekan. Kadang kala unjuk rasa dan pemogokan merupakan senjata untuk menekan pengusaha.
Dari kedua paham tersebut Indonesia mempunyai paham sendiri tentang perburuhan yaitu Hubungan Industrial Pancasil, dimana Dalam Hubungan kerja, sangat erat hubungan perburuhan yang di dalamnya ada 3 partied yaitu :
1. Buruh
2. Pengusaha
3. Pemerintah
Dalam hubungan industrial pancasila 3 azas yang mempengaruhi yaitu ;
1. Mintra dalam berproduksi/partner in production , buruh,pengusaha mempunyai kepentingan sama yaitu mensejahterakan buruh.
2. Mitra dalam mencapai keuntungan/partner in profit. Hasil yang dicapai dari produksi semata-mata tidak untuk pengusaha, buruh juga menikmati keuntungan.
3. Mitra dalam tanggung jawab / Partner in responsibility, tanggung jawab tidak untuk kepentingan pengusaha dan buruh saja, tapi juga masyarakat sekeliling dalam penyerapan tenaga kerja.
b. Pengertian buruh/ tenaga kerja :
Pengertian buruh/ tenaga kerja oleh banyak pakar didefinisikan sebagai berikut :
Molennar :
Adalah bagian dari hukum yang berlaku pada pokoknya mengatur hubungan buruh dengan majikan, atau buruh dengan buruh, buruh dengan penguasa.
Mr. Neh Van Esveld
Suatu pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan yang meliputi pula pekerjaan yang dilakukan oleh Swa pekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri
Mr. MG. Levenbach
Suatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkutan paut dengan hubungan kerja.
Mr. S. Mok
Hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan di bawah pimpinan orang lain dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bergandengan dengan pekerjaan itu.
Prof. Imam Soepomo, SH.
Himpunan peraturan baik tertulis/ tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
“Kejadian atau kenyataan dimana seseorang biasanya disebut buruh, bekerja pada orang lain, biasanya disebut majikan dengan memberi upah dengan mengeyampingkan pekerjaan bebas (diluar hubungan kerja) dan pekerjaan yang dilakukan di bawah pimpinan (bekerja pada orang lain yang mengeyampingkan pula persoalan antara pekerjaan (arbeit) dan pekerja (arbrider).

Inti dari pengertian definis di atas adalah :
- Harus ada peraturan yang mengatur hal tsb.
- Ada majikan
- Kebebasan melakukan pekerjaan sepanjang sesuai dengan peraturannya.
- Upah yang cukup

Bagi seorang tenaga kerja (buruh), yang menjadi tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan upah, agar dapat meneruskan kehidupan baik untuk dirinya maupun untuk keluarga yang menjadi tanggung jawabnya, maka sering kali permasalahan upah menjadi hal yang rumit (seperti upah minimum di daerah bekasi yang ditetapkan oleh Pemerintah /UMR, sangatlah tidak mencukupi untuk membiayai kehidupannya, hal ini berkaitan dengan tingginya biaya hidup di daerah bekasi yang sudah menjadi daerah berkembang). Maka dalam hal ini para pakar memberikan beberapa definisi tentang upah yaitu :
Oleh karena itu yang tidak termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perburuhan adalah :
1. Melakukan pekerjaan atas dasar resiko sendiri tanpa ada yang perintah (atasan)
2. Melakukan pekerjaan atas sukarela untuk kepentingan orang lain atau masyarakat
3. Melakukan pekerjaan karena melakukan suatu kewajiban atau sanksi (kerja paksa).

Teori Upah sbb:
Teori Sewa wajib :
Penyelesaian antara tenaga kerja dengan penguasa yang harus diberitahukan dengan surat ditujukan kepada pegawai depnaker untuk memberi peraturan dalam penyelesaian ini.
Teori upah hukum alam ( Imam Soepomo, SH).
Upah ditetapkan atas dasar bekerja yang perlukan untuk memelihara, memulihkan tenaga kerja yang habis dipakai, agar tetap dapat dipakai terus menerus.
Teori Upah Hukum Besi ( Ricardo)
Suatu pendekatan upah dipakai untuk menerima babakan kaum tenaga kerja.
Persediaan upah ( Stewart will Senior)
Suatu pembayaran upah sudah tersedia sejumlah tertentu, yang bersifat uang muka dari pihak majikan.
Upah Etika
Upah harus menjamin penghidupan yang baik tenaga kerja sendiri, keluarganya, yang menetapkan kedudukan berdasarkan jumlah keluarganya.
Upah Sosial
Upah dibayar sesuai kecakapan dan kebutuhan tenaga kerja itu sendiri.
Landasan Peraturan Perburuhan
Dalam sistem hukum perburuhan sudah sewajarnya harus ada aturan-aturan yang dapat melandasi semua hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, agar tidak ada permasalahan (dieleminir seminimal mungkin permasalahan yang timbul). Oleh karena itu dalam hal ini ada beberapa landasan hukumnya sbb:
Secara Normatif (I)
ü Pancasila
ü Ketentuan/peraturan seperti (Konstitusi, GBHN, UU, PP, Perpu, Keppres, Kepmen, Perda.)
ü Azas
ü Kebiasaan
ü Teori
ü Traktat/Perjanjian
ü Hasil penelitian
Secara Normatif (II)
Yaitu hal yang dilakukan di Amerika pada setiap perusahaan yang beroperasi di Amerika, yang belum atau tidak dilakukan oleh Indonesia, yaitu : mewajibkan kepada Perusahaan untuk menyerahkan keuntungan perusahaan kepada negara sebesar + 65 % untuk digunakan kegiatan sosial, pendidikan, pemeliharaan lingkungan dll, dan sisanya 35 % diambil oleh perusahaan itu sendiri, maka dalam hal ini banyak perusahaan asing yang lari dari AS dan mencari daerah berkembang yang belum/tidak menerapkan sistem tersebut, tetapi ada juga perusahaan yang dapat laba memanfaatkan labanya untuk memberikan bantuan beasiswa, atau olah raga, pemerhati lingkungan.
Secara Empiris
Berdasarkan hasil penelitian/ kenyataan yang ada baik itu di Dalam negeri yang berdasarkan ( Tuntutan hidup, Pemerataan, Kemiskinan, Lapangan kerja, dll). Mupun yang berasal dari Luar Negeri (ILO, WTO, AFTA, GATT) yang masih memberikan perhatian terhadap masalah : (Buruh, HAM, Kemiskinan, Pemerataan, aturan normatif)
Dari kedua hal (Normatif dan empiris), maka akan menghasilkan politik hukum dan budaya hukum buruh yang dikehendaki/ yang akan dilakukan (Politik will).
Undang-undang yang melandasi peraturan perburuhan sbb:
(a) UUD (Konstitusi)
(b) Pancasila
(c) UU No. 23/53 tentang Wajib lapor Perusahaan
(d) UU No. 21/54 tentang perjanjian perburuhan
(e) UU No. 80/57 tentang pengupahan
(f) UU No. 12/64 tentang Pemutusan Hub. Kerja.
(g) UU No. 5/86 tentang PTUN
(h) UU No. 3/96 tentang Jamsostek
(i) UU No. 21/96 tentang Keselamatan Kerja.
(j) UU No.25/97 tentang Ketentuan Pokok T.K.

d. Penyelesaian Kasus
Dalam penyelesaian kasus-kasus perburuhan , sudah ada lembaganya yaitu :
Dalam Negeri :
¨ P-4/PD = Panitia Penyelesaian perselisihan perburuhan (daerah atau Pusat (D,P).
¨ Damai
¨ Bani (badan khusus di luar peradilan yang ada)
¨ Peradilan (Umum (UU No.14/70 Jo UU No. 30/98, Tinggi, PTUN (UU No. 5/85), MA)
Luar Negeri :Damai (Mediasi, negoisasi, Konsiliasi)Lembaga Arbitrase (UU No. 30/99)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar