Jumat, 04 Mei 2012

apa hukum itu?


Dalam mempelajari Hukum, kita harus mengetahui apa itu 5 W
Hukum dibagi dalam tiga bagian yaitu :
a. Secara Normatif, yaitu terdiri dari
· Teori
· Azas
· Peraturan :
ü Konstitusi (UUDD)
ü Undang-undang
ü Peraturan Pemerintah YURIDIS
ü Keppres
ü Kepmen
ü Perda
ü dll
· Hasil Penelitian
· Norma/kaidah baik itu yang bersifat tertulis, maupun yang tidak tertulis

b. Secara Empiris
· Kenyataan Lapangan (Hasil baru)
· Kebiasaan
· Tuntutan: Luar Negeri,Dlm.Negeri. Perkembangan
c. Hukum sbg. Alat penyelesaian masalah / kasus, dimana pada biasanya saat timbulnya perjanjian bisnis, orang hukum tidaklah dilibatkan, tetapi bila dalam bisnis tersebut timbul masalah, baru ahli hukum dilibatkan untuk menyelesaikan masalah tersebut seperti : Arbitrase, Pengadilan. dll

Untuk apa perlu Hukum

Untuk memberikan perlindungan dan jaminan dalam pergaulan baik dalam masyarakat /internasional dan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat, dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu azas keadilan dari masyarakat itu.
Pengertian Hukum itu sendiri bermacam-macam, walaupun pada intinya berbentuk perintah maupun larangan. Dalam hal ini kedua hal tersebut mempunyai makna sbb:
· Perintah adalah yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
· Larangan yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik

Oleh karena itu walaupun para pakar hukum memberikan beberapa definis yang belum memuaskan semua pihak, akan tetapi tidaklah salah bila kita mengetahui beberapa definisi para pakar hukum yaitu :


J.C.T. Simorangkir, SH da Woerjono Sastrropranoto, SH.
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan –peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Prof. Mr. Dr. J. van Apeldoen.
Tidak mungkin memberi satu definisi untuk hukum, karena hubungan-hubungan anggota masyarakat yang diatur oleh hukum ada 1001 macam.
Prof. Dr. E. Utrech, SH.
Himpunan petunjuk hidup (perintah) , larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh masyarakat bersangkutan . Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan menimbulkan tindakan dari perintah.
Prof. Sudirman K, SH.
Pikiran atau anggapan orang adil / tidak adil mengenai hubungan antara manusia
Prof. Dr. Muchtar K, SH.LLM.
Keseluruhan kaedah-kaedah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, yang bertujuan memelihara ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses guna berlakunya kaedah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Van Vollen Hoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergerak terus menerus dalam keadaan bentur membentu tanpa henti-hentinya dengan gejala lain.

Kesimpulan dari definisi di atas adalah :

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas :
· Hukuman penjara (hukuman badan)
· Hukuman kerugian (hukuman denda)

Ciri-ciri Hukum
· Adanya perintah dan / atau larangan
· Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.
Sifat Hukum
· Memaksa dan mengatur.
Sumber –sumber Hukum formil adalah :
· Undang-undang
· Kebiasaan
· Keputusan2 Hakim (Yurisprudensi= Hukum baru)
· Tratktat (perjanjian)

Hukum Positip Indonesia terdiri dari 2 macam yaitu :
· Hukum Tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan perundangan
· Hukum Tak tetulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis (hukum kebiasaan)

Bagaimana Operasional suatu Hukum
Operasional hukum di negara kita dibagi dalam tiga bagian yaitu :
· Legislatif (DPR) merupakan suatu badan perwakilan rakyat yang menggodok / membuat Undang-undang.
· Eksekutif (Presiden) yang menjalankan roda pemerintahan hasil kerja MPR/DPR yaitu menerapkan GBHN . dalam bidang ini Presiden dibantu oleh Menteri, Aparat (Polisi) Jaksa, Hakim dan pemda.
· Yudikatif, yaitu badan peradilan, alternatif penyelesaian kasus, arbitrase, dimana pengadilan terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum (PN, PT dan MA).

Cara apakah pelaksanaan Hukum
· Tujuan Hukum.
Ø Ketertiban
Ø Ketentraman
Ø Kesejahteraan
Ø Kemakmuran


· Fungsi Hukum
Ø Stabilitas Negara merupakan satu-satunya fungsi hukum yang sangat penting , karena tanpa ada stabilitas negara, maka segala kegiatan ekonomi tidak akan berjalan dengan baik /lancar
· Aspek Hukum
Ø Aspek yuridis
Ø Aspek Ekonomis
Ø Aspek Politis
Ø Aspek Sosiologis
Ø Aspek Historis
Ø Aspek Cultural/kebiasaan
Ø Aspek Agama/Kepercayaan.
Ø Aspek Phylosofis
Sejauhmana aktualitas suatu hukum
· Sistem Hukum :
Dalam sistem hukum di dunia hanya ada 4 bentuk yaitu :
ü Civil Law
ü Common Law Islamic Law,
ü Natural Law (Hukum kebiasaan),
· Jangka Waktu (merupakan keberlakuan suatu UU, bila ditentukan waktunya)
· Tingkat kebutuhan (sejauh mana suatu uu diperlukan oleh suatu masayarakat)
· Tuntutan dari WTO (LN), Regional atau Dalam negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar